Joko Widodo Saat Ditanya Wartawan Media
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaafkan Muhammad Arsyad (23), pemuda yang menghinanya melalui konten pornografi di Facebook (FB).
"Ya 100 persen," kata Jokowi usai bertemu orangtua Arsyad di Istana Kepresidenan, Sabtu (1/11/2014).
Namun demikian, Jokowi tak tahu bagaimana proses hukum yang kini ditangani kepolisian. "Saya belum tahu," tandas Jokowi. Mursidah, ibunda Muhammad Arsyad (MA), menyambangi Istana siang ini.
Kedatangannya untuk memohon maaf kepada Jokowi atas tindakan anaknya.
Ditemani
suaminya, Syafrudin, dan kuasa hukum Arsyad, Irfan Fahmi dan Abdul
Aziz, Mursidah tiba di istana sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasus ini
terungkap dari laporan Pengacara Jokowi-JK, Henri Yosodiningrat pada 27
Juli 2014. Sehari sebelumnya Henri menerima pesan di Blackberry
Messenger (BBM) yang berisi gambar-gambar Jokowi yang berbau pornografi.
Pada Kamis 23 Oktober 2014, Arsyad ditangkap dan ditahan di Bareskrim
Polri.
"Pasal utamanya pornografi, karena dia memuat,
menyebarkan, memperbanyak gambar pornografi sehingga diketahui oleh
umum," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Kamil
Razak Rabu 29 Oktober.
Atas tindakannya menghina Jokowi,
Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU
Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal
156 dan 157 KUHP, dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber : news.liputan6.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar