Ibunda penghina Jokowi
Jakarta - Kuasa hukum penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi),
Irfan Fahmi mengatakan, kedatangan orangtua si penghina, Mursidah, ke
Istana Presiden menemui Jokowi murni untuk meminta maaf, tidak fokus
pada penangguhan penahanan. Mursidah adalah ibu Muhammad Arsyad, pelaku
yang menghina Jokowi dengan menyebarkan konten pornografi bergambar
Presiden Jokowi melalui media sosial Facebook.
"Kedatangan kita
di sini tidak ada urusannya dengan hukum. Itu urusannya dengan polisi,"
kata Irfan usai mendampingi Mursidah di Istana Kepresidenan, Sabtu
(1/11/2014).
Meski sudah mendapatkan kepastian penangguhan
penahanan, Arsyad tetap harus menjalani prosedur hukum yang berlaku. Hal
ini lantaran pembantu tukang sate itu dijerat pasal berlapis, yaitu
Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang
Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, dan Pasal
27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Hari
Jumat sudah ada proses menuju ke pelepasan. Tersangka diproses
administrasinya untuk siap dibawa keluar. Lalu ada perubahan apa,
kemudian ditunda. Saya nggak tahu alasannya," jelas Irfan.
Muhammad Arsyad dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Jokowi pada
27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar
konten pornografi yang dipasangi foto Presiden Jokowi. Pada Kamis 23
Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.
Sumber : news.liputan6.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar